Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana 

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:54:52 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara. 

Terkait hal ini Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Catatanriau.com, Kamis (16/02/2023).

Dijelaskan Dr. Ketut Sumedana, adapun terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

"Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata dia.

Atas putusan tersebut lanjut dia, Kejagung RI memperhatikan beberapa hal, seperti dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer.

"Kemudian dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan," ulasnya.

Diakhir ditegaskan dia, bahwa dalam hal ini terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.****
 

Sumber : Siaran Pers Kejagung RI

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex